95 Tinjau |
Nadzar artinya mewajibkan suatu individu untuk melakukan sesuatu. Apabila seseorang berucap nadzar maka ia telah mewajibkan suatu hal yang sebelumnya tidak wajib. Ini artinya, orang yang bernadzar harus memenuhi nadzar tersebut.
Orang yang bernadzar wajib untuk melakukan nadzarnya. Jika tidak, maka ada denda atau kafarat yang harus dipenuhi. Lantas, apa sebenarnya nadzar itu? Bagaimana syarat sah terjadinya nadzar? Apa saja macam-macamnya? Yuk, truFriends baca artikel berikut ini untuk tahun jawaban lengkapnya.
Baca Juga: Shalat Arbain di Masjid Nabawi dalam Ibadah Haji
Secara etimologis, Nadzar adalah berjanji akan melakukan seusatu yang baik atau buruk. Sementara itu, Nadzar dalam pengertian syara’ atau istilah agama adalah menyanggupi untuk melakukan hal ibadah yang bukan merupakan hal wajib.
Menurut NU Online, perkara yang dapat dinazarkan adalah perkara yang dalam hukum Islam sebagai perbuatan sunnah atau fardhu kifayah. Contohnya adalah bernazar untuk bersedekah kepada fakir miskir atau melaksanakan shalat malam, dengan begitu
Menurut Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah Edisi Revisi yang ditulis oleh Gus Arfin, ada beberapa syarat sah nadzar, yakni:
Masih menurut Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah Edisi Revisi dari Gus Arifin, Hukum bernadzar adalah wajib untuk dipenuhi, namun disarankan untuk dihindari.
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya: "Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Hukum nadzar dapat berubah menjadi makruh hanya karena keluar dari orang bakhil/pelit, hal tersebut diterangkan dalam hadis:
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذؒرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: “Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim)
Ada dua macam nadzar yang ditinjau dari isi kandungannya, yaitu:
1. Nadzar Lajaj
Nadzar yang satu ini bernadzar dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Contohnya: “Esok saya tidak akan pergi keluar.”
Nadzar ini memiliki arti janji pada diri sendiri untuk melakukan sesuatu. Nadzar yang satu ini memiliki dua macam, diantaranya:
Nadzar tabarrur atau nadzar muthlaq adalah nadzar yang dilakukan secara spontan tanpa dikaitkan dengan sesuatu. Contohnya: “Saya akan melakukan shalat malam besok.”
Nadzar muqayyad atau nadzar mualaq adalah nadzar yang dikaitkan dengan sesuatu. Contohnya: “Apabila saya bisa mengumpulkan tabungan ini hingga target tercapai, saya akan berangkat ibadah umrah.”
Lantas, apa yang terjadi apabila seseorang yang telah bernadzar tidak melakukan nadzarnya? Maka merkea harus melakukan pembayaran tebusan sumpah atau kafaratul yamin.
Tebusan sumpah telah diatur dalam QS. Al-Ma’idah Ayat 89, yang berbunyi:Baca Juga: Pengertian Hadyu, Syarat dan Macam-Macamnya
truFriends, itulah informasi lengkap mengenai Nadzar dalam Islam. truFriends sekarang mengetahui bahwa nadzar hanya boleh diucapkan untuk perbuatan atau ibadah sunah saja, seperti ibadah umrah.
Apabila truFriends akan melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci, jangan lupa untuk membawa dan mengenakan baju ihram wanita dari L.tru yang nyaman dengan desain yang elegan. truFriends bisa pilih set paket tunik dengan celana atau gamis.
Selengkapnya, dapatkan Bless Series L.tru sekarang juga di website L.tru. Dapatkan berbagai penawaran menarik di setiap pembelian pada website L.tru!